Kapolri Copot Kapolres Labuhanbatu yang Diduga Melanggar Aturan

Kapolri Copot Kapolres Labuhanbatu yang Diduga Melanggar Aturan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo copot tujuh perwira menengah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot enam kapolres sekaligus karena diduga tak menjalankan tugas dengan baik atau melanggar aturan.

Salah satunya ialah Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.

Dia dimutasi menjadi pamen Yanma Polri sesuai dengan telegram dengan nomor ST/2280/X/KEP/2021 tanggal 31 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pencopotan dilakukan karena Deni diduga melanggar aturan pimpinan dan ini juga perintah langsung dari Kapolri.

“Kami melaksanakan perintah Kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi teladan dan memberikan contoh kepada anak buah,” kata Hadi ketika dikonfirmasi, Selasa (2/11).

Menurut Hadi, AKBP Deni Kurniawan telah melanggar aturan terkait kepemilikan barang mewah sesuai peraturan Kapolri (perkap).

“Tak menerapkan Perkap Nomor 10 tahun 2017,” kata Hadi.

Namun, Hadi tak memerinci pelanggaran seperti apa yang dilakukan AKBP Deni.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah kapolres yang diduga tak menjalankan tugas dengan baik. Salah satunya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News