Kapolri Copot Kapolres Labuhanbatu yang Diduga Melanggar Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot enam kapolres sekaligus karena diduga tak menjalankan tugas dengan baik atau melanggar aturan.
Salah satunya ialah Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.
Dia dimutasi menjadi pamen Yanma Polri sesuai dengan telegram dengan nomor ST/2280/X/KEP/2021 tanggal 31 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pencopotan dilakukan karena Deni diduga melanggar aturan pimpinan dan ini juga perintah langsung dari Kapolri.
“Kami melaksanakan perintah Kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi teladan dan memberikan contoh kepada anak buah,” kata Hadi ketika dikonfirmasi, Selasa (2/11).
Menurut Hadi, AKBP Deni Kurniawan telah melanggar aturan terkait kepemilikan barang mewah sesuai peraturan Kapolri (perkap).
“Tak menerapkan Perkap Nomor 10 tahun 2017,” kata Hadi.
Namun, Hadi tak memerinci pelanggaran seperti apa yang dilakukan AKBP Deni.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah kapolres yang diduga tak menjalankan tugas dengan baik. Salah satunya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.
- Kapolri Sebut Penyidik Kepolisian Bisa Saja Memeriksa Budi Arie di Kasus Judi Online
- Dandim dan Kapolres Daerah Ini Tancap Gas Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
- Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima dan 3 Kepala Staf TNI
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Kabid Humas Polda Hingga 3 Kapolres di Riau Dimutasi, Begini Pesan Irjen Iqbal ke Pejabat Baru
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri