Kapolri dan Dewan Pers Teken MoU

Kapolri dan Dewan Pers Teken MoU
Kapolri dan Dewan Pers Teken MoU

Dalam acara Konvesni Media, Rabu lalu, Bagir Manan mengatakan, secara normatif kemerdekaan pers telah dijamin secara expressis verbis oleh UU Pers (UU No. 40 tahun 1999). Demikian juga secara implied kemerdekaan pers dijamin UUD 1945.

Hambatan atau ancaman kemerdekaan pers, kata dia, dapat datang dari berbagai sumber. Selama ini, yang selalu diletakkan paling depan mengancam, membatasi, atau menciderai kemerdekaan pers adalah penyelenggara kekuasaan negara atau pemerintahan.

Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, dengan adanya MoU dengan Dewan Pers, Polri tidak akan menerima laporan begitu saja bila masih terkait dengan kode etik pers. “Kita sinergikan dengan Dewan Pers, ada prinsip-prinsip yang sama-sama kita pegang, misalnya ya soal pelaporan terkait pemberitaan itu,” ujarnya di Jakarta, Senin lalu.

Selama ini, masyarakat masih sering melaporkan pemberitaan yang dinilai negatif ke polisi. Padahal, sengketa itu bisa dimediasi di Dewan Pers. Dengan adanya MoU itu diharapkan masyarakat dan media bisa paham posisi polisi. “Kita ingin rekan-rekan pers bisa paham, tidak ada kriminalisasi pers, atau warga juga paham polisi kenapa tidak menyidik sebuah laporan terkait berita,” katanya.

   

JAMBI- Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung DPRD Provinsi Jambi kemarin (9/2) menjadi momen istimewa bagi Pers di Indonesia ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News