Kapolri dan Ketua MUI Bertemu Bahas Fatwa, Inilah Hasilnya

Kapolri dan Ketua MUI Bertemu Bahas Fatwa, Inilah Hasilnya
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto; dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin untuk membahas polemik fatwa bernomor 56 Tahun 2016 perihal larangan penggunaan atribut Natal oleh umat Islam. Pertemuan antara Tito dan Kiai Ma’ruf digelar di rumah dinas Kapolri di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12) malam.

Hasil pertemuan itu adalah kesepakatan antara Polri dan MUI. Pertama, MUI tidak membenarkan sosialisasi fatwa menggunakan tindakan inkonstitusional seperti sweeping.

Kedua, Polri akan membantu MUI mensosialisasikan fatwa itu secara persuasif. Menurut Tito, pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap elemen masyarakat yang melakukan sweeping atas dasar fatwa MUI.

"Bila ada sweeping apalagi pelanggaran hukum seperti kasus Solo, itu tidak benar. Saya sudah perintahkan Kapolda Jawa Tengah bentuk tim dan lakukan langkah hukum untuk menjamin masyarakat," kata Tito yang didampingi Ma'ruf Amin.

Selain itu, perlu ada koordinasi di antara para pemangku kepentingan terkait sosialisasi fatwa itu dengan melibatkan TNI dan Polri.  Sehingga paham dan melakukan langkah preventif," tambah Tito.

Tito menambahkan, fatwa MUI sifatnya berupa imbauan kepada umat Islam. Karenanya mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan bahwa fatwa MUI bukan produk hukum positif seperti undang-undang yang harus dieksekusi.

"Fatwa ini lebih kepada upaya imbauan yang ditunjukan warga muslim berkaitan penggunaan atribut natal. Dan itu tidak bersifat mengikat," tegas Tito.

Sementara Kiai Ma'ruf menegaskan, MUI tidak bisa membenarkan sosialisasi fatwa dengan cara sweeping. Sebab, aksi sweeping adalah perbuatan melawan hukum.

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin untuk membahas polemik fatwa bernomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News