Kapolri dan Komisi III Debat Soal Pemanggilan Paksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlibat perdebatan dengan Komisi III DPR, Kamis (12/10). Perdebatan itu berawal ketika Komisi III DPR mencecar Tito soal kewenangan Polri dalam melakukan pemanggilan paksa pihak yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan parlemen.
Meski secara eksplisit tidak disebutkan, namun panggilan paksa ini diduga kuat terkait dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak hadir memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan sesuai UU MD3, DPR diberikan kewenangan memanggil paksa seseorang jika secara patut dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Menurut Bambang, UU mengamanatkan bahwa pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri. “Ini perintah undang-undang,” tegas Bambang yang memimpin rapat kerja itu.
Jenderal bintang empat ini menegaskan, Polri tidak boleh menolak melaksanakan perintah UU tersebut.
“Walaupun belum ada hukum acaranya, tapi saya yakin ada pelang penegakan dan melaksanakan UU,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Kapolri Tito mengatakan, tidak secara eksplisit DPR dapat meminta bantuan kepada polisi untuk melakukan pemanggilan paksa.
Menurut dia, ketika ada orang yang akan diundang itu tidak memenuhi panggilan paksa maka digunakan penyanderaan.
“Persoalan kami dari kepolisian bahwa UU ini belum ada hukum acara yang jelas mengatur itu. Artinya kalau ini dilaksanakan, acaranya (harus) mengikuti KUHAP,” kata Tito dalam raker.
Kapolri terlibat perdebatan dengan Komisi III DPR, Kamis (12/10). Perdebatan berawal ketika Komisi III DPR mencecar Tito soal kewenangan Polri memanggil paksa
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia