Kapolri dan Korlantas Digugat

Dugaan Rekayasa Tender Proyek TNKB

Kapolri dan Korlantas Digugat
Kapolri dan Korlantas Digugat

jpnn.com - JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender proyek pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Korps Lalu Lintas Polri.

Gugatan yang dilayangkan itu ditujukan kepada Kapolri sebagai Pengguna Anggaran (PA) Cq Kepala Korlantas Polri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Objek sengketa berupa keputusan Korlantas Polri No. Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA 2014.

Gugatan TUN ini telah dilayangkan PT MAS melalui kuasa hukumnya dari Yar Law Firm Attorney at Law, Kamis (5/6).

Setidaknya ada lima item yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB itu.

Pertama, adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender.

Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014.

Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya olah Kapolri.

JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News