Kapolri dan Korlantas Digugat
Dugaan Rekayasa Tender Proyek TNKB
jpnn.com - JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender proyek pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Korps Lalu Lintas Polri.
Gugatan yang dilayangkan itu ditujukan kepada Kapolri sebagai Pengguna Anggaran (PA) Cq Kepala Korlantas Polri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Objek sengketa berupa keputusan Korlantas Polri No. Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA 2014.
Gugatan TUN ini telah dilayangkan PT MAS melalui kuasa hukumnya dari Yar Law Firm Attorney at Law, Kamis (5/6).
Setidaknya ada lima item yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB itu.
Pertama, adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender.
Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014.
Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya olah Kapolri.
JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan