Kapolri dan Korlantas Digugat
Dugaan Rekayasa Tender Proyek TNKB
jpnn.com - JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender proyek pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Korps Lalu Lintas Polri.
Gugatan yang dilayangkan itu ditujukan kepada Kapolri sebagai Pengguna Anggaran (PA) Cq Kepala Korlantas Polri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Objek sengketa berupa keputusan Korlantas Polri No. Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA 2014.
Gugatan TUN ini telah dilayangkan PT MAS melalui kuasa hukumnya dari Yar Law Firm Attorney at Law, Kamis (5/6).
Setidaknya ada lima item yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB itu.
Pertama, adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender.
Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014.
Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya olah Kapolri.
JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI