Kapolri dan Korlantas Digugat
Dugaan Rekayasa Tender Proyek TNKB

Keempat, penempatan klausa ‘Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)’ pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum.
Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website hhtp://www.lpse.go.id.
Syamsul Huda Yudha, salah satu tim Kuasa Hukum PT MAS dalam gugatannya meminta majelis hakim agar menunda surat keputusan Korlantas Polri tersebut.
“Guna menghentikan pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar, mohon kepada Ketua dan atau majelis hakim pemeriksa (perkara gugatan) berkenan menunda sementara pelaksanaan Surta Keputusan Tergugat (Korlantas) No: Kep/20/III/2014 tersebut,” papar Yudha dalam gugatannya.
Sedangkan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mensinyalir ada semacam pembentukan ‘kerajaan’ bisnis baru di lingkungan Korlantas Polri.
“Dengan dalih menghindarkan kasus korupsi seperti yang terjadi dalam kasus pengadaan Simulator SIM, pengadaan bahan baku TNKB kemudian dibuat sedemikian rupa," kata Boyamin.
Ia mengatakan, alih-alih menghapuskan praktek korupsi, tender ini malah diduga penuh dengan KKN.
"Saya lihat ada perusahaan yang melakukan penawaran jauh lebih rendah malah digugurkan dengan alasan yang melanggar hukum,” kata Boyamin. Ia berjanji akan terus memantau kasus ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang