Kapolri dan Korlantas Digugat

Dugaan Rekayasa Tender Proyek TNKB

Kapolri dan Korlantas Digugat
Kapolri dan Korlantas Digugat

Keempat, penempatan klausa ‘Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)’ pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum.

Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website hhtp://www.lpse.go.id.

Syamsul Huda Yudha, salah satu tim Kuasa Hukum PT MAS dalam gugatannya meminta majelis hakim agar menunda surat keputusan Korlantas Polri tersebut.

“Guna menghentikan pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar, mohon kepada Ketua dan atau majelis hakim pemeriksa (perkara gugatan) berkenan menunda sementara pelaksanaan Surta Keputusan Tergugat (Korlantas) No: Kep/20/III/2014 tersebut,” papar Yudha dalam gugatannya.

Sedangkan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mensinyalir ada semacam pembentukan ‘kerajaan’ bisnis baru di lingkungan Korlantas Polri.

“Dengan dalih menghindarkan kasus korupsi seperti yang terjadi dalam kasus pengadaan Simulator SIM, pengadaan bahan baku TNKB kemudian dibuat sedemikian rupa," kata Boyamin.

Ia mengatakan, alih-alih menghapuskan praktek korupsi, tender ini malah diduga penuh dengan KKN.

"Saya lihat ada perusahaan yang melakukan penawaran jauh lebih rendah malah digugurkan dengan alasan yang melanggar hukum,” kata Boyamin. Ia berjanji akan terus memantau kasus ini.(boy/jpnn)

JAKARTA - PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait atas berbagai kejanggalan dan kerugian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News