Kapolri dan Pimpinan KPK Tak Ingin Brigjen Asep Mundur Setelah Tersangkakan Kabasarnas
jpnn.com, JAKARTA - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rayahu mengungkapkan alasan dirinya tidak diterima mundur dari jabatannya.
Menurut Asep, dirinya dipertahankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan lima pimpinan KPK.
Asep menerangkan dirinya mengajukan surat pengunduran diri pada 31 Juli 2023 setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas.
"Sudah menyerahkan surat pengunduran diri saya ke pimpinan KPK, saya tembuskan ke Pak Kapolri, surat tersebut sudah dijawab, baik dari pak pimpinan KPK dan Pak kapolri, menolak pengunduran diri saya," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Asep menyampaikan memang terjadi polemik terkait OTT terkait kasus Basarnas tersebut.
Jenderal bintang satu itu menyampaikan bahwa pimpinan KPK pun mengambil langkah internal dan eksternal untuk menyikapi polemik tersebut.
"Kami sudah dikumpulkan di ruangan ini, ada audiensi dengan seluruh pegawai KPK, kemudian langkah ke eksternalnya sudah koordinasi dengan Panglima TNI, dengan Bapak Kapolri, dengan yang lainnya," jelas dia.
Hasilnya, tambah dia, penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait OTT Basarnas berjalan dengan lancar.
Menurut Brigjen Asep, dirinya dipertahankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan lima pimpinan KPK.
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Polri Periksa Pegawai Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online