Kapolri Didesak Copot Kapolda Sulteng dan Kapolres Poso
Terkait Dugaan Pencabulan Tahanan
Selasa, 02 April 2013 – 23:13 WIB
Menurut Halimah, perlakuan tersangka AH setidaknya melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
Dimana dalam kode etik tersebut dijelaskan, anggota kepolisian Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya, senantiasa berdasarkan pada norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Oknum AH diketahui telah ditangkap Polda Sulteng, sejak akhir Maret lalu. Penahanan dilakukan setelah sejumlah aktivis perempuan di Sulteng melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku mengonsumsi narkoba bersama FM di dalam ruang tahanan. Namun ia membantah melakukan perkosaan. FM merupakan tahanan Mapolres Poso sejak dua bulan silam, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya, mendesak kepolisian segera mencopot Kapolda Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi