Kapolri Didesak Ganti Penyidik Susno Duadji
Senin, 17 Mei 2010 – 19:17 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR, Ahmad Yani, mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri agar segera menarik dua anak buahnya yang ada dalam tim penyidik independen kasus Susno Duadji. Dua anggota Polri yang diminta Ahmad Yani untuk segera ditarik itu adalah Ketua Tim Penyidik Irjen Mathius Salempang dan anggota Kombes Tjiptono.
"Saya merekomendasikan orang seperti ini tidak layak di Tim Independen," kata Ahmad Yani, anggota Panja Penegakan Hukum di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/5). Menurut politisi PPP itu, independensi kedua penyidik perlu diragukan. Yani menuding adanya konflik kepentingan dengan antara Salempang dan Tjiptono dengan Susno Duadji. Terlebih lagi, lanjut Yani, Mathius Salempang sebelumnya pernah menangani kasus PT Salma Arwana Lestari (SAL).
Baca Juga:
"Apakah Mathius Salempang tepat menjadi Ketua Tim Independen? Karena dia sebelumnya Karo Analisis Kasus Arwana. Bagaimana dengan orang yang pernah terlibat menangani dengan kasus ini? Yang jelas setuju tidak setuju, tentu ada conflict of interest di dalam diri dia (Salempang)," tudingYani usai rapat internal Panja Penegakan Hukum.
Demikian halnya dengan Kombes Tjiptono. Dengan tegas Yani mengaku ragu dengan moral Tjiptono, karena pernah terlibat kasus pelecehan seksual terhadap Sekreterasi Pribadi (Sespri) saat menjabat Kapolwil Bogor tahun 2005 silam.
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR, Ahmad Yani, mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya