Kapolri Diminta Berani Usut Tuntas Pengeroyokan Ketua KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penegak Keadilan (GMPK) melakukan aksi unjukrasa di Mabes Polri terkait dukungan kepada jajaran Kepolisian terkait pengusutan kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
"Kami menduga bahwa ada pihak-pihak lain yang harus diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengeroyokan yang menimpa Ketua Umum KNPI Haris Pertama," kata Koodinator Presidium GMPK Muhammad Akrom dalam keterangannya, Jumat (3/6).
Lebih lanjut Akrom menduga ada petinggi negeri ini yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama. "Kami memiliki dugaan kuat adanya dalang utama kasus pengeroyokan tersebut," kata Akrom.
Menurut Akrom, aksi aksi unjuk rasa yang dilaksanakan hari ini sekaligus memberi dukungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penyidik Bareskrim Polri agar membongkar motif utama pengeroyokan Haris Pertama.
"Dukungan agar pihak penyidik jangan pandang bulu apalagi takut," kata Akrom.
Akrom juga mendorong Kapolri beserta jajaran bekerja profesional dalam menginvestigasi kasus pengeroyokan Haris Pertama.
"Penyidik Polri harus bekerja profesional dalam melakukan investigasi mendalam serta menegakan hukum tanpa pandang," demikian Akrom.
Dalam kasus ini aparat Polda Metro Jaya sudah menahan politikus Partai Golkar Azis Samual yang disebut-sebut sebagai dalang kasus pengeroyokan Haris Pertama.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2) lal
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet