Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan

Sanksi ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
“Seharusnya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat seperti ini diproses secara transparan dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum pidana yang berlaku," ucapnya.
Tak hanya itu, Mikhael berpandangan jika hukaman ringan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat kasus pembunuhan tidak akan membuat jera. Hukuman yang jauh dari kata adil itu justru dikhawatirkan melahirkan pembunuh-pembunuh baru di Tanah Air.
“Ada kenalan yang mengatakan 'kalau hukuman membunuh seorang seringan itu saya pun mau membunuh orang'. Ungkapan itu membuktikan kekecewaan masyarakat terhadap hukum yg tumpul ketika oknum kepolisian diadili,” katanya.
Lebih dari itu, kata Mikhael, PMKRI menilai jika Pipit gagal menjamin keadilan bagi masyarakat dan justru lebih melindungi anggotanya yang bersalah.
Dia mengingatkan bahwa tindakan Briptu AR adalah kejahatan serius, namun hingga kini proses hukum masih penuh kejanggalan dan cenderung berpihak pada pelaku.
“Kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin tergerus ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru mendapat perlakuan istimewa meskipun jelas melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Atas hal tersebut, PMKRI pun melayangkan lima tuntutan atas kasus tersebut. Kelima tuntutan PMKRI itu antara lain:
PMKRI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto.
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas