Kapolri Diminta Jelaskan Dasar SPDP Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan dasar penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang.
Menurut Andreas, penjelasan ini perlu diberikan supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara KPK dan Polri. “Saya kira mungkin Pak Kapolri akan menjelaskan mengapa itu terjadi,” kata Andreas di markas DPP PDI Perjuangan, Sabtu (11/11).
Dia mengatakan, jika memang ada bukti, Polri berhak melakukan pengusutan. Sebab, pimpinan KPK maupun pihak lainnya tidak punya imunitas terhadap hukum. “Siapa pun ada dalam asas equality before the law,” ungkap anggota Komisi I DPR ini.
Andreas meyakini, tidak ada potensi terjadinya kasus cicak versus buaya antara KPK dan Polri, sepertinya yang pernah terjadi di periode-periode sebelumnya. “Kalau saya melihatnya biasa saja. Kalau ada perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai prosedur maka risikonya harus tanggung sebagai pribadi,” katanya. (boy/jpnn)
Jangan sampai SPDP pimpinan KPK ini memicu potensi Cicak versus Buaya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen