Kapolri Diminta Jelaskan Dasar SPDP Pimpinan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan dasar penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang.
Menurut Andreas, penjelasan ini perlu diberikan supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara KPK dan Polri. “Saya kira mungkin Pak Kapolri akan menjelaskan mengapa itu terjadi,” kata Andreas di markas DPP PDI Perjuangan, Sabtu (11/11).
Dia mengatakan, jika memang ada bukti, Polri berhak melakukan pengusutan. Sebab, pimpinan KPK maupun pihak lainnya tidak punya imunitas terhadap hukum. “Siapa pun ada dalam asas equality before the law,” ungkap anggota Komisi I DPR ini.
Andreas meyakini, tidak ada potensi terjadinya kasus cicak versus buaya antara KPK dan Polri, sepertinya yang pernah terjadi di periode-periode sebelumnya. “Kalau saya melihatnya biasa saja. Kalau ada perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai prosedur maka risikonya harus tanggung sebagai pribadi,” katanya. (boy/jpnn)
Jangan sampai SPDP pimpinan KPK ini memicu potensi Cicak versus Buaya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas