Kapolri Diminta Segera Tindak Lanjuti Kasus Penipuan Richard Mille

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum korban kasus Richard Mille Heroe Waskito meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kasus penipuan arloji Richard Mille dan dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.
Kasus Richard Mille sebelumnya telah dilaporkan kepada DPR dan diteruskan kepada Kapolri saat rapat kerja kerja pada 13 April 2023 lalu.
"Kasus yang menimpa Tony Sutrisno ini kan gawat, jika orang gedongan saja bisa terseok-seok mencari keadilan, bagaimana orang kecil? Apalagi yang jadi pelaku utama diduga perwira kepolisian," kata Heroe kepada wartawan, Senin, (8/5).
Heroe mengatakan hukum adalah pelindung utama setiap warga negara dan tugas kepolisian adalah menjamin agar hukum bisa ditegakkan.
"Polisi itukan penegak hukum dan hukum itu melindungi setiap warga negara. Saya mengecam keras jika ada oknum kepolisian menyelewengkan hukum dan mempermainkan masyarakat yang ditimpa masalah," imbuh dia.
Kasus penipuan jam tangan mewah ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno. Dalam aduannya dia mengaku diperas sejumlah oknum perwira Polri.
Tony membenarkan adanya pemerasan tersebut dan menjelaskan duduk perkara. Pengusaha itu menuturkan proses penanganan kasus yang dilaporkannya mulanya lancar.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengaku sudah menyampaikan kasus Richard Mille langsung kepada Sigit saat komisinya mengadakan rapat kerja pada 13 April 2023.
Kuasa Hukum korban kasus Richard Mille, Heroe Waskito meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kasus tersebut.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada