Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
Perbuatan oknum penyidik yang menyimpang lanjut Petrus hanya mematahkan slogan Polri “prediktif dan presisi" yang selalu digembar gemborkan Kapolri Listyo Sigit. Sebab oknum polisi sama sekali tak mengindahkan masalah Hak Asasi Manusia. Mereka juga menutup mata terhadap peraturan dan Undang-undang.
“Pertanyaannya di mana sikap profesionalisme Penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain, sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 7 KUHAP. Apakah ini yang dimaksud oleh Kapolri Listyo Sigit dengan tagline "Polri yang prediktif dan presisi". Jelas tidak demikian jika perilaku oknum penyidik Bareskrim Polri di era presisi Listyo Sigit seperti ini,” tegasnya.
“Mengapa oknum penyidik yang telah dibekali dengan Ilmu Pengetahuan yang tinggi dan jaminan ekonomi yang sangat memadai, tetapi masih doyan permainkan Hukum dan HAM seseorang dengan bekerja tidak profesional. Pertanyaannya kepada kepentingan siapa ia loyal,” imbuhnya.
Atas ketidak profesionalan tersebut, Petrus mendesak Kapolri dan jajarannya segera mengevaluasi posisi Dirtipidter, Kasubdit II Dittipidter, Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri dan seluruh Tim Penyidik unit II Subdit II Dittipidter, mereka diduga lebih memihak kepentingan Pelapor, lebih fokus mengejar RJ dengan target yang aneh-aneh ketimbang taat pada prosedur KUHAP dan Putusan Praperadilan.
Menurut Petrus, pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik untuk segera membebaskan Nyi Julia Santoso setelah PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dan surat penahanan, namun pihaknya justru mendapati jawaban penyidik yang terkesan mengada-ada, penyidik berdalih belum membebaskan Nyi Julia Santoso lantaran belum mendapat Salinan Asli Putusan Praperadilan.
“Jika berargumentasi pada salinan asli, maka oknum Penyidik sepertinya hendak menyandera Julia Santoso lebih lama, sebagaimana layaknya para mafia bekerja di dunia Para Mafioso. Apakah di dalam institusi Polri saat ini ada kavling untuk Para Mafia yang ikut mengelola managemen penyidikan secara mafia, lalu KUHAP dan Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra /2024/PN.Jkt.Sel. tgl. 21/1/ 2025 diabaikan,” tegasnya.
Putusan Praperadilan
Ahli waris pemilik PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ny. Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mengeritik sikap Penyidik Dittipidter Bareskrim yang tak kunjung membesarkan kliennya.
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional