Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
PN Jaksel pun membatalkan status tersangka dan surat perintah penahanan kepada Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di ASM dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian terhitung sejak tanggal 21 Januari 2025 status tersangka kepada Julia Santoso sudah dibatalkan, begitu pula dengan status penahanan dibatalkan, sehingga secara yuridis Julia Santoso harus sudah dikeluarkan oleh Penyidik Direktur Tipidter Bareskrim, pada tanggal 21/1/2025, oleh karena Surat Perintah Penahanan dibatalkan, dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi.
“Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan yang dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.(fri/jpnn)
Kuasa hukum Ny. Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mengeritik sikap Penyidik Dittipidter Bareskrim yang tak kunjung membesarkan kliennya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional