Kapolri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Anggota di Kasus Mafia Tanah Kakek Tukang AC
jpnn.com, JAKARTA - Seorang kakek yang bekerja sebagai tukang AC, Ng Je Ngay (70) mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena sudah menjadi korban mafia tanah.
Dia juga meminta Kapolri memberi atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran intervensi yang dilakukan oleh oknum Polri pada anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah tehadapnya.
"Harapan kami Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," ujar pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe kepada wartawan, Sabtu (22/1).
Aldo mengatakan bahwa terlihat jelas kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka.
Pihaknya pun menduga ada intervensi dari anggota lain untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Padahal kami sudah terlebih dahulu setahun silam menyurati pada biro wassidik untuk diajukan gelar, dan faktanya tidak diadakan gelar untuk kami sebagai pendumas,” ujar Aldo.
Alasan pemberhentian penyidikan disebut karena tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal, sebab kasus telah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka juga disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat.
Kake tukang AC meminta Kapolri mengusut kasus mafia tanah yang diduga dilakukan anggota Polri.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia