Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri

Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat di Komisi III DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dinyatakan lengkap alias P21.

Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan materiel.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Timsus Polri menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri telah mendapatkan surat keputusan pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal pemecatan Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News