Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri
Jumat, 30 September 2022 – 14:55 WIB
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Polri telah mendapatkan surat keputusan pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal pemecatan Ferdy Sambo.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang