Kapolri Idham Azis Dinilai Baik dalam Penataan SDM di Polri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut positif kebijakan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menata sumberdaya manusia (SDM) di tubuh Polri.
Kebijakan kapolri dinilai dapat menghilangkan rasa frustasi para perwira menengah yang bertahun-tahun tak kunjung mendapat jabatan sesuai dengan pendidikan yang telah dicapai.
"Kami melihat program kapolri ini sangat baik dan tentu saja banyak diapresiasi masyarakat dan disambut anggota Polri," ujar Edi dalam keterangannya, Jumat (27/11).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, sudah sejak lama masalah penataan SDM dalam penempatan personel di tingkat Kombes dan AKBP terjadi penumpukan alias stagnan.
"Sekitar 500 pamen tidak memiliki job, padahal sebagian besar mereka sudah menyelesaikan sekolah pimpinan (sespimti). Bahkan pada masa Kapolri jenderal Tito, muncul wacana para pamen ini agar ditempatkan di luar struktur Polri," ucapnya.
Namun, kebijakan itu menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini, tetap tidak menyelesaikan masalah.
Bahkan, dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat seiring dengan makin banyaknya pamen yang menyelesaikan sekolah perwira tinggi polri.
"Bisa dibayangkan ketika para pamen ini menyelesaikan sekolah sespimti, justru mereka tidak mendapat job alias menganggur, sehingga melahirkan kekecewaan dan rasa frustasi. Kini, dengan kebijakan kapolri tersebut, tidak ada lagi yang non-job," katanya.
Bang Edi memuji penataan sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, sehingga tidak ada lagi perwira yang 'menganggur'.
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Penunjukan Irjen Rudi sebagai Kapolda Jabar Diapresiasi, Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam