Kapolri Idham Azis Keluarkan Instruksi Tegas, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh bawahannya terkait pelaksanaan Operasi Lilin tahun 2020.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan berlibur pada malam pergantian tahun 2021," kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat.
Dalam surat telegram juga disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk melakukan pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra Polri.
Selain itu, anggota Polri diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kegiatan yang bersifat simpatik, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang tengah melaksanakan Hari Raya Natal dan Malam Tahun Baru 2021.
Personel Polri juga diminta bersiaga dalam menghadapi potensi ancaman dari orang tak dikenal serta selalu menaati protokol kesehatan.
"Mengantisipasi gangguan kamtibmas dan meningkatkan pengamanan di seluruh markas-markas Kepolisian dari tindak pidana terorisme," tutur Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh bawahannya.
- 3 Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Kapolri: Hati-Hati!
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Kapolri & Wartawan Kompak Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Ada Kapolri
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan