Kapolri Idham Azis Keluarkan Perintah Baru, Harus Dilaksanakan!
jpnn.com, JAKARTA - Jelang Pilkada Serentak 2020, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menginstruksikan kepada jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.
Instruksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
"Iya benar (penerbitan surat telegram)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Komjen Pol. Sigit menuturkan, tujuan penundaan proses hukum itu penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu.
Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri.
Dalam surat tersebut, Kapolri Idham menyatakan bahwa penyelidikan/penyidikan terhadap bakal calon/calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2020 yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda.
Di samping itu, tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu bakal calon/calon.
Meskipun demikian, penundaan tidak berlaku untuk tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, diancam hukuman mati/seumur hidup maka penyelidikan/penyidikan secara tuntas.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mengeluarkan perintah baru kepada jajarannya melalui Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
- Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online
- Perintah Kapolri Tegas, Tindak Pelaku Impor Ilegal
- Kapolri Perintahkan Jajaran Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Polri
- Perintah Kapolri, Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK
- Perintah Kapolri kepada Kapolda yang Baru Dilantik: Kawal Kebijakan Presiden Jokowi
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Jaga Ketersediaan Pangan Menjelang Ramadan