Kapolri Idham Azis Keluarkan Perintah Baru, Harus Dilaksanakan!
Rabu, 02 September 2020 – 20:30 WIB
Untuk penanganan perkara yang ditunda, lanjut dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pemilihan selesai/pengucapan sumpah janji.
Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap perkara yang ditunda, akan dikenai sanksi disiplin maupun kode etik.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mengeluarkan perintah baru kepada jajarannya melalui Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online
- Perintah Kapolri Tegas, Tindak Pelaku Impor Ilegal
- Kapolri Perintahkan Jajaran Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Polri
- Perintah Kapolri, Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK
- Perintah Kapolri kepada Kapolda yang Baru Dilantik: Kawal Kebijakan Presiden Jokowi
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Jaga Ketersediaan Pangan Menjelang Ramadan