Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram untuk Jajarannya, Catat Baik-baik
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adanya Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Ya benar telegram itu," ujar Argo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10).
Argo mengatakan, dikeluarkannya surat telegram tersebut demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.
Sebab pada kondisi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.
Namun, kata dia, di tengah situasi pandemi seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengarahkan jajarannya untuk melakukan sejumlah langkah, salah satunya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini.
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Tolak Tapera, Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Secara Nasional 27 Juni
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal