Kapolri: Indikasi Pidana Obor Rakyat Sudah Jelas Terlihat
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman memastikan penyelidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terhadap calon presiden Joko Widodo oleh Tabloid Obor Rakyat masih terus berjalan.
Menurut Kapolri, siapapun yang diduga terlibat selain terlapor Setyardi Budiono dan Dermawan Sepriyosa akan diperiksa.
"Tentunya dalam pemeriksaan saksi-saksi nanti akan dikembangkan. Seluruhnya akan diperiksa," kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (20/6).
Saat ini, ia menjelaskan konstruksi pasal yang akan dikenakan masih dalam proses. "Untuk pasal mana yang dilanggar nantinya saya kira pidana umumnya," katanya.
Menurutnya lagi, indikasi pidana dalam kasus ini sudah terlihat jelas. Karenanya, terbuka peluang untuk menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus tersebut. Sebab, kata Sutarman, dalam kasus ini ada pihak yang merasa dirugikan.
Menurutnya pula, Polri juga sedang berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait apakah Obor Rakyat juga melanggar UU Pers. "Karena, kalau dikaitkakan dengan Undang-undang UU pers, persnya tidak izin," kata dia.
Yang jelas, Sutarman mengaku Dewan Pers sudah menulis surat kepadanya. Dewan Pers, ia berkata, memastikan bahwa Tabloid Obor Rakyat itu tidak ada kaitannya dengan pemberitaan.
"Tapi, ini kan tablod, namun tak ada izin. Nah, kalau tidak izin apakah ada pelanggaran UU Pers tentunya ini menjadi pemikiran bagi penyidik yang menangani," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman memastikan penyelidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terhadap calon presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah