Kapolri Ingatkan Konvoi Milad FPI tak Ganggu Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Ribuan massa Front Pembela Islam (FPI) akan menggelar konvoi untuk memperingati milad organisasi itu di Jakarta pada Minggu, (25/8). Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan konvoi itu diperkenankan selama tidak mengganggu keamanan.
"Hal-hal seperti itu boleh asal tidak menganggu masyarakat lain," kata Kapolri di kompleks kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (23/8).
Kegiatan milad ini akan diselenggarakan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Acara akan berlangsung mulai pukul 04.45 pagi, diawali dengan salat subuh berjamaah serta zikir dan munajat bersama.
Selain itu, FPI juga berencana melakukan pawai/konvoi kendaraan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Rute pawai atau konvoi milad FPI ini di mulai dari Jalan Petamburan III - Jalan Ks Tubun - Slipi - Jalan Gatot Soebroto - Jalan MT Haryono - Jalan Otista - Jalan Matraman - Senen - Jalan Gunung Sahari - Mangga Besar - Hayam Wuruk - Harmoni - Duta Merlin - Rumah Sakit Tarakan - Tomang - S. Parman - Slipi dan kembali ke Petamburan III.
Kapolri mengaku pihak FPI sudah mengajukan permohonan izin keramaian pada pihak kepolisian untuk konvoi itu. Ia memastikan akan ada pengamanan untuk kegiatan itu. Terutama untuk mencegah agar tidak terjadi kemacetan di jalan. "Pengamanannya Mabes juga ada, Polda dan Polres juga ada," kata dia. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ribuan massa Front Pembela Islam (FPI) akan menggelar konvoi untuk memperingati milad organisasi itu di Jakarta pada Minggu, (25/8). Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Kurangi Emisi Karbon, BSI dan UMY Tanam 10.671 Pohon Produktif
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu