Kapolri Isyaratkan Jumlah Tersangka Kasus Mafia BBM Bakal Bertambah
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal (pol) Sutarman memastikan penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak yang menjerat pengusaha Ahmad Mahbub alias Abob dan empat tersangka lainnya akan terus dikembangkan. Menurut Sutarman, proses penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka itu.
“Sementara baru lima. Nanti proses jalan terus,” kata Sutarman saat ditemui di kantor Komisi Ombudsman Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9).
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Abob, Niwen Khairiyah, Du Nun, Yusri dan Arifin Ahmad sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Abob yang diduga sebagai otak penjualan BBM bersubsidi di pasar gelap, mencuci uang melalui adiknya, Niwen.
Selanjutnya, uang dari Niwen itu mengalir ke pihak lain yang membantu Abob dalam menjalankan bisnis kotor. Di antaranya Yusri, Arifin dan Du Nun.
Kelima tersangka kini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Abob merupakan tersangka terakhir yang ditahan setelah dijemput paksa di Hotel Crowne Plasa, Jakarta, Minggu (7/9) dini hari lalu.
Sutarman menambahkan, penyidik terus mendalami dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Lantas siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya? “Itu masih dalam proses,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhamamd Yusuf mensinyalir bukan hanya 5 orang tersangka saja yang terlibat dalam kasus itu. Pasalnya, praktik kotor itu berlangsung selama periode 2008-2013.
“Ini sampai lima tahun, nggak mungkin hanya satu atau dua orang. Pasti kolektif,” kata Yusuf dalam sebuah wawancara khusus dengan sebuah stasiun televisi swasta.
JAKARTA - Kapolri Jenderal (pol) Sutarman memastikan penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak yang menjerat pengusaha Ahmad Mahbub alias Abob dan
- Kolaborasi AQUA dan KLH Kenalkan Sistem Lelang Sampah
- Pegawai PT Timah yang Viral Hina Honorer Pakai BPJS Akhirnya Dipecat
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Gandeng PT Telkom, DNIKS Luncurkan Aplikasi ‘Gerakan Indonesia Berbagi’ Guna Kurangi Kemiskinan
- HNW Ingatkan Pemerintah tak Mengurangi Kualitas Layanan Haji Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C