Kapolri Izinkan Penyidik Periksa Bos TPPI di Singapura

Kapolri Izinkan Penyidik Periksa Bos TPPI di Singapura
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan izin kepada penyidik Bareskrim untuk memeriksa mantan bos PT TPPI, yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno di Singapura.

"Kami sudah dapat izin dari Kapolri," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (24/6) di Mabes Polri.

Dia menegaskan, rencananya pemeriksaan terhadap Honggo akan dilakukan pekan depan. Soal hari pastinya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura. "Kami akan akan koordinasi dengan KBRI," tegas Victor.

Sebelumnya, Victor mengatakan, pihaknya juga sudah berkoodinasi dengan kepolisian di negara Singapura untuk memeriksa Honggo. Saat ini Honggo diklaim tengah dirawat di rumah sakit Singapura. Melalui pengacaranya, Honggo meminta diperiksa di negeri tersebut. "Penasihat hukum yang meminta (Honggo) diperiksa di Singapura," katanya.

Victor juga mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka lain yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priono dan mantan pejabat BP Migas Djoko Harsono akan dilakukan setelah tuntas menggarap Honggo. "Itu akan dijadwalkan minggu depan, setelah selesai pemeriksaan HW dulu," katanya.

Dia mengatakan, berkas para tersangka akan diupayakan selesai atau tahap I pada pertengahan Juli 2015. "Itu untuk dua tersangka dulu (Raden dan Djoko)," tegasnya.

Menurut dia, rencananya yang akan dituntaskan adalah dugaan korupsi terlebih dahulu. Namun demikian, penyidik mengupayakan dugaan korupsi dan pencucian uang dituntaskan secara bersamaan. "Kalau bisa berbarengan, kalau tidak bisa, utamakan korupsinya dulu," kata Victor. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan izin kepada penyidik Bareskrim untuk memeriksa mantan bos PT TPPI, yang menjadi tersangka dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News