Kapolri: Jadi Menteri, Jenderal Aktif Harus Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Dua jenderal Polri aktif santer disebut-sebut akan masuk ke dalam kabinet Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Keduanya adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Kepala Lembaga Pendidikan Polri; dan Inspektur Jenderal Syafrudin, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Rumor ini berkembang beberapa hari belakang di media massa. Budi diketahui pernah menjadi ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri. Sedangkan Syafrudin pernah menjadi ajudan Jusuf Kalla saat menjabat Wapres periode 2004-2009 lalu.
Kapolri Jenderal Sutarman mengaku belum mendengar informasi dua anak buahnya akan masuk dalam bursa jajaran menteri kabinet Jokowi-JK. Kalau pun ada, Sutarman menegaskan bahwa itu merupakan hak prerogatif presiden.
"Saya tidak tahu. Itu hak presiden menetapkan menteri-menterinya. Kita serahkan beliau mau pilih dari kalangan apa (karena) itu hak prerogatif beliau," kata Kapolri usai memimpin apel konsolidasi pengamanan pelantikan Presiden dan Wapres di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (22/10).
Hanya saja, jika memang benar maka orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengaku tak mungkin akan melarangnya.
"Kalau kita larang kan tidak mungkin, itu tugas mulia," tegasnya.
Bagaimana dengan statusnya di Polri kalau nanti diangkat menjadi menteri? Sutarman menjelaskan bahwa jenderal aktif harus mengundurkan diri dari kepolisian.
"Tidak perlu izin, hanya mengundurkan diri. Kan tidak boleh rangkap jabatan," kata bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri ini.
JAKARTA - Dua jenderal Polri aktif santer disebut-sebut akan masuk ke dalam kabinet Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Keduanya adalah Komisaris
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra