Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf

Digugat Rp 10 Juta Terkait Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi

Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
JAKARTA -- Polemik soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi (tersangka suap) akhirnya sampai di pengadilan. Kapolri dan Jaksa Agung dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni perbuatan bohong pejabat publik (kebohongan publik.

Gugatan diajukan oleh advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi. "Dasar gugatan kami adalah pernyataan Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri) di depan Komisi III DPR yang menyatakan adanya rekaman antara Ari Muladi dan Ade Rahardja," kata Sugeng Teguh Santosa, perwakilan tim pembela, setelah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (24/8).

Rekaman tersebut yang menjadi barang bukti untuk menjerat dua pimpinan KPK, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam perkara dugaan pemerasan. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.

Namun saat ada perintah Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Anggodo Widjojo, ternyata bukti tersebut tidak ada. Padahal, menurut Sugeng, dengan status tersangka Bibit-Chandra, proses pemberantasan korupsi menjadi terhambat.Dalam gugatan tersebut, Kapolri menjadi pihak tergugat I, sementara Jaksa Agung adalah tergugat II. "Kapolri dan Jaksa Agung harus mengakui bahwa ucapannya itu bohong," tegas Sugeng.

JAKARTA -- Polemik soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi (tersangka suap)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News