Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
Digugat Rp 10 Juta Terkait Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi
Rabu, 25 Agustus 2010 – 05:17 WIB

Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
JAKARTA -- Polemik soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi (tersangka suap) akhirnya sampai di pengadilan. Kapolri dan Jaksa Agung dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni perbuatan bohong pejabat publik (kebohongan publik. Namun saat ada perintah Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Anggodo Widjojo, ternyata bukti tersebut tidak ada. Padahal, menurut Sugeng, dengan status tersangka Bibit-Chandra, proses pemberantasan korupsi menjadi terhambat.Dalam gugatan tersebut, Kapolri menjadi pihak tergugat I, sementara Jaksa Agung adalah tergugat II. "Kapolri dan Jaksa Agung harus mengakui bahwa ucapannya itu bohong," tegas Sugeng.
Gugatan diajukan oleh advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi. "Dasar gugatan kami adalah pernyataan Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri) di depan Komisi III DPR yang menyatakan adanya rekaman antara Ari Muladi dan Ade Rahardja," kata Sugeng Teguh Santosa, perwakilan tim pembela, setelah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (24/8).
Rekaman tersebut yang menjadi barang bukti untuk menjerat dua pimpinan KPK, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam perkara dugaan pemerasan. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Polemik soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi (tersangka suap)
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal