Kapolri Jamin Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Ustaz Zulkifli
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Menurut Tito, Polri hanya melakukan penegakan hukum.
“Kriminalisasi itu kalau ada perbuatan yang dia (lakukan) tidak diatur dalam hukum pidana setelah itu dia dipaksakan dipidanakan. Itu namanya kriminalisasi,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1).
Tito menambahkan, perbuatan Zulkifli diduga telah melanggar aturan yang sudah tercantum di dalam hukum pidana.
Menurut Tito, sikap Polri merupakan tindak lanjut ucapan Ustaz Zulkifli yang viral di media sosial.
Apalagi, ucapan Zulkifli belum teruji kebenarannya sehingga membuat masyarakat menjadi resah.
“Contoh, katanya 200 juta KTP sudah dibuat di Paris dan Tiongkok. Datanya benar tidak? Karena ini datanya sangat-sangat berbahaya dan bisa memprovokasi publik kalau bagi masyarakat yang enggak paham,” tambah dia. (mg1/jpnn)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah