Kapolri Jamin Tak Sadap KPK
Rabu, 15 Agustus 2012 – 04:04 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar di Mabes Polri menambahkan penyidik tidak mungkin melakukan penyadapan tanpa prosedur. "Kita tidak bisa melakukan sesuatu yang melanggar hukum," katanya.
Baca Juga:
Dalam perkembangan kasus ini, menurut mantan Kapoltabes Surabaya ini Polri dan KPK bekerjasama dengan harmonis. "Kita juga sudah memeriksa Irjen DS selaku saksi," katanya.
KPK, kata Anang, juga dipersilahkan memeriksa tersangka-tersangka yang sekarang ditahan di Rutan Brimob maupun Rutan Bareskrim. "Mungkin mereka berstatus sebagai saksi bagi penyidik KPK, karena itu silahkan saja," ujar mantan Kapolda Jambi ini.
Di bagian lain, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini akan memverifikasi barang bukti hasil sitaan dari Korlantas Mabes Polri. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan selama ini tidak ada halangan bagi KPK untuk mengakses barang sitaan terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut.
JAKARTA - Rebutan penanganan perkara dugaan korupsi simulator SIM Korlantas diwarnai kabar penyadapan pimpinan KPK oleh Polri. Namun kabar tersebut
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya