Kapolri Janji Bongkar Perkara Macet
Rabu, 25 November 2009 – 18:26 WIB
BOGOR—Salah satu permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikap rekomendasi Tim 8 adalah agar polri kembali mengerjakan tugas-tugas utamanya. Salah satunya, membongkar kembali sejumlah perkara pidana yang proses penyidikanya macet dan hingga kini belum juga rampung. Kapolri mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah jenis Zatapi, ada berbagai perbedaan sudut pandang seperti pada sistem audit, operasional dan investigasi yang menyatakan ada kerugian negara. Unsur kerugian negara harus dikaji untuk bisa diperoses secara pidana. ''Ini harus kita kaji bersama,'' tambahnya.
Terkait permintaan itu, Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan akan menindaklanjuti permintaan itu. Dikatakan sejumlah perkara yang belum rampung, akan dikaji kembali untuk dicari celah penyelesaiannya secara hukum.
Baca Juga:
''Nanti kita lihat, kita koordinasi, kita duduk bersama,'' ujar Kapolri usai memberikan pengarahan kepada 519 kepala satuan wilayah dan lembaga pendidikan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/11). Dikatakan, sejumlah kasus yang kini belum rampung itu disebabkan karena berbagai faktor, yang menghambat penuntasan perkara.
Baca Juga:
BOGOR—Salah satu permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikap rekomendasi Tim 8 adalah agar polri kembali mengerjakan tugas-tugas
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian