Kapolri Janjikan e-Tilang Terealisasi Tahun Ini
jpnn.com - jpnn.com -Pelaksanaan aplikasi berbasis teknologi e-Tilang masih menemui kendala dalam realisasinya. Sistem yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik itu, mendapat tantangan dari Sistem Peradilan Pidana (SPP).
Meski begitu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menargetkan, sistem e-Tilang dan aplikasi berbasis online lainnya, terealisasi tahun ini.
"Kami upayakan tahun ini selesai," tegas Tito di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Menurutnya, e-Tilang sulit terealisasi lantaran daftar tabel denda yang harus disepakati oleh SPP yakni polisi, kejaksaan, dan hakim.
Namun demikian, Tito mengatakan, akan terus mengupayakan sistem tersebut. Salah satunya dengan menerapkannya di DKI Jakarta.
"Kami akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerja sama. Ini kan perlu kerja sama dengan kejaksaan, perlu kerja sama dengan pengadilan setempat. Kemudian kerja sama dengan bank," kata Tito.
Sementara itu, Kakorlantas Brigjen Roycke Lumiwa mengungkapkan, lamanya pelaksanaan sistem e-Tilang karena tidak semua pihak dalam sistem peradilan sepakat. Misalnya hakim, yang menurutnya, masih berpandangan bahwa daftar tabel denda mengganggu indepensi hakim.
"Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu ga mau. Itu mengganggu independensi hakim," kata Roycke.
Pelaksanaan aplikasi berbasis teknologi e-Tilang masih menemui kendala dalam realisasinya. Sistem yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik itu,
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Perintah Kapolri Tegas, Tindak Pelaku Impor Ilegal