Kapolri Jelaskan Status Ariel, Luna Maya dan Cut Tari
Selasa, 22 Juni 2010 – 13:34 WIB
"Itu otoritas penyidik," lanjutnya
Baca Juga:
Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Ariel dalam kasus video porno, menurut BHD dikarenakan penyidik sudah melihat terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Penyidik melihat dari aspek unsur pidana yang sudah terpenuhi. Sehingga seseorang dapat diposisikan sebagai tersangka.
Terkait dengan pelanggaran UU Pornografi, UU ITE dan UU Perfilman yang dilakukan Ariel, BHD menjelaskan singkat, "Itu domainnya penyidik." pungkasnya.(RMOL/fuz/jpnn)
JAKARTA- Penetapan tersangka kepada Ariel membuat publik menunggu, apakah Cut Tari dan Luna Maya juga akan ditetapkan sebagai tersangka juga? Menganai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng