Kapolri Jenderal Listyo Bakal Mengembangkan Struktur Organisasi Densus 88
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan melipatgandakan anggaran maupun personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo menyampaikan itu dalam arahannya saat Senior Level Meeting Densus 88 Antiteror Polri di Bali, Rabu (16/2).
Jenderal bintang empat itu berbicara mengenai pengembangan struktur organisasi Densus 88 dalam rangka mengoptimalkan peran pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan terorisme di Indonesia.
"Sejalan dengan tantangan yang meningkat dan makin kompleks, maka pemerintah setuju terhadap usulan kami untuk pengembangan struktur Densus 88 Antireror Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo dalam siaran persnya, Rabu (16/2).
Dia menyebut bahwa peraturan presiden (perpres) soal pengembangan Densus 88 Antiteror Polri juga sudah disetujui.
Densus 88 Antiteror pun sudah memiliki lima jenderal bintang satu atau brigjen dalam rangka pengembangan organisasi.
Untuk jumlah personel, Kapolri Jenderal Listyo berharap bisa berkembang dua kali lipat.
“Jumlah personel saat ini 3.701, saya harapkan berkembang dan bisa dua kali lipat sehingga rekan-rekan memiliki kekuatan yang cukup termasuk anggaran, sarana dan prasarana juga ditingkatkan,” tambahnya.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta Densus 88 Antiteror Polri memantau perkembangan terorisme Internasional, sehingga bisa beradaptasi dan mengembangkan kemampuan untuk menghadapi segala bentuk tantangan yang ada.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mengembangkan struktur organisasi Densus 88 Antiteror Polri.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri