Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif

jpnn.com, JAKARTA - YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan aksi represif dan kekerasan terhadap pengunjuk rasa #KawalPutusanMK.
Dalam cuitan resmi di akun X YLBHI, menunjukkan sejumlah video yang memperlihatkan aparat kepolisian memakai tindakan represif kepada pengunjuk rasa.
Dalam salah satu video, tampak aparat mengejar seorang pengunjuk rasa. Dirinya lalu ditarik dan dipukul beramai-ramai oleh polisi yang mengenakan pakaian lengkap.
Di video lainnya, seorang jurnalis didorong menggunakan tameng dan diintimidasi padahal dirinya telah menunjukkan kartu pers.
“Dengan ini YLBHI dan seluruh koalisi maryarakat sipil menyerukan kepada Kapolri, Pak Listyo Sigit untuk seluruh anggota kepolisian tidak berlaku atau tidak melakukan tindakan kekerasan represif kepada teman teman yang sedang berdemonstrasi,” ucap YLBHI dikutip, Jumat (23/8).
YLBHI memaparkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang 1945.
Begitu pula dengan tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat, yakni represif merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.
Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Kepolisian, peraturan kepolisian, dan kode etik kepolisian, Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009.
YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan aksi represif dan kekerasan terhadap pengunjuk rasa #KawalPutusanMK.
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045