Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif
Jumat, 23 Agustus 2024 – 12:04 WIB
“Peraturan Kapolri menjelaskan dengan jelas bahwa kepolisian dilarang melakukan tindakan-tindakan arogan, brutal, kekerasan pada saat demonstrasi termasuk dalam keadaan keos,” tuturnya.
Dalam undang-undang internasional, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR, menjamin perlindungan dan kehormatan demonstran.
YLBHI pun meminta kepolisian untuk memberikan akses bantuan hukum kepada seluruh penasehat hukum dan pengacara-pengacara.
“Yang akan mendampingi teman-teman yang bermonstrasi yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Tolong hormati mandat undang-undang advokat dan bantuan hukum,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan aksi represif dan kekerasan terhadap pengunjuk rasa #KawalPutusanMK.
Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Haris RN Berharap Jenderal Listyo Terus Berlanjut Jadi Kapolri Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan
- Bersepeda dari Batang ke Jakarta, Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI
- Tak Usut Akun Fufufafa, Kapolri Dinilai Membenturkan Gibran & Prabowo
- Pimpin Delegasi GKSB DPR ke Uzbekistan, Ibas Bicara Komitmen RI soal Pembangunan Berkelanjutan
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons