Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif
Jumat, 23 Agustus 2024 – 12:04 WIB

Demonstrasi mahasiswa menolak RUU Pilkada di area Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). Aristo/JPNN
“Peraturan Kapolri menjelaskan dengan jelas bahwa kepolisian dilarang melakukan tindakan-tindakan arogan, brutal, kekerasan pada saat demonstrasi termasuk dalam keadaan keos,” tuturnya.
Dalam undang-undang internasional, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR, menjamin perlindungan dan kehormatan demonstran.
YLBHI pun meminta kepolisian untuk memberikan akses bantuan hukum kepada seluruh penasehat hukum dan pengacara-pengacara.
“Yang akan mendampingi teman-teman yang bermonstrasi yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Tolong hormati mandat undang-undang advokat dan bantuan hukum,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan aksi represif dan kekerasan terhadap pengunjuk rasa #KawalPutusanMK.
Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS