Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif

Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif
Demonstrasi mahasiswa menolak RUU Pilkada di area Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). Aristo/JPNN

“Peraturan Kapolri menjelaskan dengan jelas bahwa kepolisian dilarang melakukan tindakan-tindakan arogan, brutal, kekerasan pada saat demonstrasi termasuk dalam keadaan keos,” tuturnya.

Dalam undang-undang internasional, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR, menjamin perlindungan dan kehormatan demonstran.

YLBHI pun meminta kepolisian untuk memberikan akses bantuan hukum kepada seluruh penasehat hukum dan pengacara-pengacara.

“Yang akan mendampingi teman-teman yang bermonstrasi yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Tolong hormati mandat undang-undang advokat dan bantuan hukum,” kata dia. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan aksi represif dan kekerasan terhadap pengunjuk rasa #KawalPutusanMK.


Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News