Kapolri Jenderal Listyo: Jika Itu Terus Dilanjutkan, Kami akan Proses Tegas
jpnn.com, BADUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan distributor dan penjual minyak goreng agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas distributor maupun penjual minyak goreng yang melanggar aturan.
“Beberapa sudah kami peringatkan, (ada pelaku usaha yang) repacking (mengemas kembali minyak dalam kemasan baru di luar peruntukannya, red.). Jika itu terus dilanjutkan, kami akan proses tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Badung, Bali, Jumat (10/6).
Menurut Kapolri Jenderal Listyo, sikap tegas itu merupakan bagian dari upaya Polri membantu pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan mengawasi harga migor tetap stabil.
“Repacking” minyak goreng curah yang dilakukan beberapa oknum pengusaha merupakan perbuatan yang menyimpang dari aturan.
Sebab, umumnya mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Saya minta semuanya mematuhi apa yang menjadi komitmen kita bersama karena ini yang penting minyak goreng curah, khususnya yang ada di pasar agar masyarakat tidak lagi kesulitan,” kata Kapolri Jenderal Listyo usai menghadiri Business Matching Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah.
Mantan Kabareskrim Polri itu pada sesi yang sama menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mengawasi ketersediaan minyak goreng di kurang lebih 17.000 pasar tradisional.
“Sampai hari ini, kurang lebih 10.000 pasar secara rutin minyak goreng curah telah tersedia. Ada yang setiap hari barang sudah dikirim, ada yang seminggu tiga kali. Ada yang seminggu dua kali, dan kurang lebih 7.000 (pasar) seminggu sekali,” katanya.
Kapolri Jenderal Listyo mengingatkan distributor dan penjual minyak goreng mengikuti aturan. Dia menegaskan, jika melanggar maka akan ditindak tegas.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT