Kapolri Jenderal Listyo: Kalau Ada Anggota Terlibat, Pecat dan Pidanakan
jpnn.com, BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kapolda dan kapolres menindak tegas apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba. Jenderal bintang empat ini juga meminta kapolda dan kapolres memberantas narkoba dari hulu sampai hilir.
"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Kapolri Jenderal Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3).
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan itu saat menghadiri langsung rilis pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu 1,196 ton di Kabupaten Pangandaran, Jabar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.
Sabu-sabu itu ditemukan dengan kondisi terbungkus dalam karung, yang disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Barang haram itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jabar.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu itu sempat diangkut dengan perahu nelayan.
Selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti itu, yakni satu paket sabu-sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya.
Kapolri Jenderal Listyo memerintahkan kapolda dan kapolres memecat dan memidanakan anggota polisi terlibat narkoba.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat