Kapolri Jenderal Listyo Perintahkan Periksa Anggota Polri Terlibat Pertikaian dengan Personel TNI
jpnn.com, JAYAPURA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo sudah memerintahkan jajarannya untuk memeriksa anggota Polri yang terlibat pertikaian dengan personel TNI di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. Hal itu diungkap Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Jayapura, Senin (29/11).
"Anggota TNI juga akan diproses, dan saya sudah meminta Komandan Satgas Amole untuk segera memproses kasus-kasus tersebut. Panglima TNI dan Kapolri tidak berkenan anggota melakukan kegiatan di luar SOP (standar operasional prosedur), termasuk berjualan saat bertugas," kata Irjen Fakhiri.
Dia mengatakan saat ini sudah dilakukan perdamaian.
Namun, katanya, agar peristiwa pertikaian itu tidak terulang, maka para pihak yang terlibat akan diproses.
"Anggota penugasan dilarang melakukan aktivitas di luar SOP, apalagi berjualan," ujar jenderal bintang dua itu.
Insiden yang terjadi Sabtu (27/11), di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 berawal dari kesalahpahaman saat anggota Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok.
Kemudian sekitar 20 anggota Satgas Nanggala yang hendak membeli rokok komplain harga rokok yang dijual, sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang terluka.
Adapun anggota Brimob yang terluka yakni Bripka Risma terkena stik, Bripka Ramazana luka ringan, Briptu Edi luka ringan tergores sangkur, Bharaka Heru luka ringan, Bharatu Munawir tidak terluka, dan Bharatu Julianda luka ringan. (antara/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo sudah memerintahkan jajarannya untuk memeriksa anggota Polri yang terlibat pertikaian dengan personel TNI di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua
Redaktur & Reporter : Boy
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang