Kapolri Jenderal Listyo Perintahkan Polisi Bersikap Netral dalam Menangani Konflik Sosial
Dalam penanganan konflik sosial, kata dia, jajaran Polri memiliki pedoman berupa aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu telah diatur dalam undang-undang dan peraturan kapolri (perkap).
Dia meminta pedoman itu dipatuhi, diperhatikan, dan dipelajari jajaran Polri untuk diterapkan dalam cara bertindak ketika menangani permasalahan di lapangan, termasuk konflik sosial.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang dilakukan pimpinan Polri di wilayah.
Hal ini guna mencegah terjadinya permasalahan akibat ketidakpahaman anggota dalam cara bertindak.
Kapolri meminta para Kasatwil melakukan kontrol, inspeksi mendadak, dan pengecekan kepada anggotanya, sehingga ketika turun ke lapangan benar-benar sudah siap dengan SOP dan aturan yang ada.
"Karena potensi itulah yang kemudian akan memunculkan masalah kalau tidak teliti, tidak hati-hati. Hal-hal yang harus diwaspadai, yang rentan pada saat melihat kondisi anggota tersebut tidak siap, lebih baik jangan ditugaskan. Ganti dengan yang siap," paparnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan permasalahan tidak akan terjadi apabila seluruh personel kepolisian bisa mematuhi aturan, bertindak sesuai SOP, menaati asas legalitas dan proporsional serta nesesitas.
Kapolri Jenderal Listyo memerintahkan personel polisi bersikap netral dalam menangani konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Polisi harus tahu kapan mengambil langkah humanis, dan kapan mengambil langkah tegas.
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap