Kapolri Jenderal Listyo Turunkan Tim Propam Usut Dugaan Suap Kombes Riko

Sebelumnya, isu Kombes Riko Sunarko diduga menerima suap muncul dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo, terdakwa perkara penyalahgunaan uang hasil tangkapan narkoba, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Bripka Ricardo menyebut bahwa Riko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap Rp 75 juta.
Uang itu disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.
Uang tersebut salah satunya digunakan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.
Pemberian motor itu disebut sebagai hadiah karena telah menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.
Tak hanya itu, Ricardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) dan pelaksanaan rilis pres.
Menanggapi hal itu, Kombes Riko Sunarko membantah keras.
Dia bahkan menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan atensinya dalam menangani kasus dugaan menerima suap dari seorang bandar narkoba kepada Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025