Kapolri Jenderal Listyo Turunkan Tim Propam Usut Dugaan Suap Kombes Riko
Sebelumnya, isu Kombes Riko Sunarko diduga menerima suap muncul dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo, terdakwa perkara penyalahgunaan uang hasil tangkapan narkoba, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Bripka Ricardo menyebut bahwa Riko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap Rp 75 juta.
Uang itu disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.
Uang tersebut salah satunya digunakan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.
Pemberian motor itu disebut sebagai hadiah karena telah menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.
Tak hanya itu, Ricardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) dan pelaksanaan rilis pres.
Menanggapi hal itu, Kombes Riko Sunarko membantah keras.
Dia bahkan menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan atensinya dalam menangani kasus dugaan menerima suap dari seorang bandar narkoba kepada Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor