Kapolri Keluhkan Protap Pengamanan di MK

Kapolri Keluhkan Protap Pengamanan di MK
Kapolri Keluhkan Protap Pengamanan di MK

jpnn.com - JAKARTA--Peristiwa anarkis di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (14/11) membuka mata semua pihak terkait perlunya pengamanan ketat di lembaga peradilan.

Selama ini MK hanya dijaga oleh sejumlah petugas keamanan internal dan beberapa orang personil polisi di lobi lantai 2 gedung MK. Polisi berada di lobi hanya jika pengunjung sidang ramai. Selebihnya diminta berjaga di luar gedung.

Menurut Kapolri Jenderal Sutarman, seharusnya personil polisi bisa diperkenan berjaga dekat dengan ruang sidang. Namun, sesuai dengan prosedur tetap (protap) di MK, hal itu tidak dapat dilakukan.

"Namanya persidangan dalam memutuskan sesuatu, keputusan itu bisa membuat senang atau tidak senang seseorang. Ini menjadi pelajaran bagi kita semuanya sehingga jauh sebelumnya tentu kita harusnya sudah lakukan pengamanan," kata Kapolri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (14/11).

Sutarman mengaku kepolisian sudah sejak lama menawarkan pengamanan lebih dekat di ruang sidang MK untuk mengantisipasi kericuhan. Namun, karena protap internal lembaga itu, hal tersebut belum terealisasi.

"Sudah lama kita tawarkan tetapi dari MK dari dulu mungkin oh ini kok situasi aman kenapa ada petugas yang berpakaian seragam di dalam. Kita selalu standby 30 orang  di luar. Begitu ada kejadian, kita langsung masuk," kata Sutarman.

Menjelang Pemilu 2014, MK termasuk salah satu tempat yang akan dituju para politisi untuk mendapat keadilan. Oleh karena itu, Sutarman mempertimbangkan akan menambah pasukan di lembaga tersebut.

"Kita akan siapkan pasukan kita.Kita siap kapanpun diminta. Hakim pun sebenarnya jika ada pengamanan di dalam dia bisa memutus tenang, tanpa terganggu, tidak terprovokasi," tandas Sutarman. (flo/jpnn)


JAKARTA--Peristiwa anarkis di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (14/11) membuka mata semua pihak terkait perlunya pengamanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News