Kapolri: Ketersediaan Minyak Curah dan Sembako Jelang Ramadan Tercukupi
Tinjau Pasar Sehat Sabilulungan Soreang
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ketersediaan minyak goreng curah serta sembilan bahan pokok (sembako) harus terjamin untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi akan segera memasuki bulan Ramadan.
Jenderal bintang empat ini mengatakan itu saat meninjau Pasar Sehat Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3). Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungannya ingin memastikan proses distribusi minyak goreng berjalan lancar.
Selain itu, dia juga ingin memastikan ketersediaan minyak goreng khususnya jenis curah tersedia dan penjualannya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Saya tadi bertanya langsung ke beberapa pedagang terkait keberadaan minyak goreng. Memang, kemarin mereka menyampaikan minyak curah masih belum dapat sesuai HET, tetapi hari ini saya tanyakan untuk Pasar Soreang mendapatkan lima ton dan dibagikan kepada 61 pedagang," kata Kapolri Jenderal Listyo seusai melakukan peninjauan.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan para pedagang menjual minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp 15.500 per kilogram.
Menurutnya, hal itu sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Mantan Kapolda Banten ini juga menanyakan langsung kepada para distributor berapa harga yang mereka lepas ke pedagang.
Para pedagang mengaku melepas minyak goreng dengan selisih Rp 1.000 sehingga sampai ke konsumen Rp 15.500.
Kapolri Jenderal Listyo menegaskan ketersedian minyak curah dan sembako jelang Ramadan mencukupi.
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024
- Kolaborasi Havaianas & GENTLEWOMAN Perkenalkan Sandal Flip-Flop Ikonis
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan