Kapolri: Kronologis Penangkapan Jibril akan Diungkap
Kamis, 27 Agustus 2009 – 23:41 WIB

Kapolri: Kronologis Penangkapan Jibril akan Diungkap
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berjanji akan mengumumkan kronologis penangkapan Mohammad Jibril Abdul Rahman, alias Muhammad Ricky Ardan bin Muhammad Iqbal alias Abu Jibril. Pengumuman itu akan disampaikan paling telat 7 kali 24 jam setelah penangkapan. Jibril sendiri ditangkap oleh tim Densus 88 tiga hari lalu, karena diduga merupakan eks-anggota jaringan Alqaeda. Polisi sendiri menduga Jibril terlibat jaringan teroris pelaku pengeboman hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli lalu. Dalam peledakan yang disinyalir melibatkan buronan nomor wahid, Noordin M Top itu, peran Jibril diduga sebagai penyandang dana. Namun, dugaan polisi itu dibantah keras oleh pihak keluarga dan pengelola situs Arrahmah.
"Benar (ia mantan anggota jaringan Alqaeda, Red). Tapi nanti akan diumumkan secara resmi. Kan masih ada enam hari lagi," papar Bambang kepada wartawan, di sela-sela buka puasa bersama dengan Presiden SBY, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut Bambang pula, proses penyidikan terhadap Jibril sejauh ini masih berlangsung. Itu pula katanya, yang menyebabkan ayah Jibril, Abu Jibril, belum bisa menemui putranya Mohammad Jibril, sang pemimpin situs Arrahmah.com. "Biarkan prosesnya berjalan dulu," kata Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri berjanji akan mengumumkan kronologis penangkapan Mohammad Jibril Abdul Rahman, alias Muhammad
BERITA TERKAIT
- Demo Tolak RUU TNI di Bandung Sempat Ricuh, Polisi: Saat Ini Sudah Kondusif
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Gedung Bank di Bandung Terbakar saat Terjadi Kericuhan Demo Tolak RUU TNI
- Tanggapi Komentar Kepala Kantor Kepresidenan Soal Teror Kepala Babi Kepada Jurnalis Tempo, Aktivis: Tidak Patut