Kapolri: Langgar Hukum Kita Tindak
Senin, 17 September 2012 – 17:29 WIB
Baca Juga:
Boy menambahkan, memang unjuk rasa tidak perlu izin, tapi bersifat pemberitahuan sesuai Undang-undang yang mengaturnya. "Harus menyampaikan pemberitahuan kepada petugas minimal 3 x 24 jam sebelumnya," pungkas Boy. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jendral Timur Pradopo menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum dalam melakukan aksi unjuk rasa. Hal itu diungkapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap