Kapolri Larang Anak Buah Catat Hasil Pemungutan Suara di TPS
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anak buahnya yang bersiaga di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2018 untuk ikut melakukan pencatatan.
Pelarangan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/404/BI/OPS.1.3/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang netralitas Polri.
Menurut dia, telegram tersebut dikeluarkan beserta sanksi dengan poin-poin lainnya. Pelarangan pencatatan dan pendokumentasian tersebut merupakan bagian dari seperangkat kebijakan yang dikeluarkan Kapolri demi menjaga netralitas Polri.
"Sudah cukup jelas (pelarangan) di antaranya mengenai dokumentasi data-data yang ada sampai ke media dan lain-lain," kata Tito di Mabes Polri, Senin (25/6).
Pria kelahiran Palembang ini menambahkan, hasil pemungutan suara bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa pilkada.
Kemudian proses sengketa itu diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang mana Polri merupakan salah satu unsurnya bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tito lantas menegaskan bahwa hasil tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk dijadikan barang bukti bila suatu saat suatu perkara pemilu menjadi perkara pidana.
"Karena nanti bisa dianggap membela suatu pihak," ucapnya.
Hasil pemungutan suara bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa pilkada.
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak