Kapolri Larang Anak Buah Catat Hasil Pemungutan Suara di TPS
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anak buahnya yang bersiaga di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2018 untuk ikut melakukan pencatatan.
Pelarangan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/404/BI/OPS.1.3/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang netralitas Polri.
Menurut dia, telegram tersebut dikeluarkan beserta sanksi dengan poin-poin lainnya. Pelarangan pencatatan dan pendokumentasian tersebut merupakan bagian dari seperangkat kebijakan yang dikeluarkan Kapolri demi menjaga netralitas Polri.
"Sudah cukup jelas (pelarangan) di antaranya mengenai dokumentasi data-data yang ada sampai ke media dan lain-lain," kata Tito di Mabes Polri, Senin (25/6).
Pria kelahiran Palembang ini menambahkan, hasil pemungutan suara bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa pilkada.
Kemudian proses sengketa itu diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang mana Polri merupakan salah satu unsurnya bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tito lantas menegaskan bahwa hasil tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk dijadikan barang bukti bila suatu saat suatu perkara pemilu menjadi perkara pidana.
"Karena nanti bisa dianggap membela suatu pihak," ucapnya.
Hasil pemungutan suara bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa pilkada.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia