Kapolri Larang Mobil Dinas Polisi Gunakan BBM Bersubsidi
Untuk Sementara Berlaku di Jabodetabek
Jumat, 01 Juni 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA - Himbauan hemat energi yang dicanangkan Presiden SBY ditanggapi serius Mabes Polri. Mulai hari ini, Kapolri telah mengeluarkan larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk seluruh mobil dinas polisi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek)
"Kendaraan dinas tidak diperkenankan membeli premium bersubsidi. Kepada anggota diwajibkan mengisi pada SPBU yang kita miliki atau SPBU yang kita titipkan minyak kita di situ," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/6).
Nantinya, seluruh kendaraan dinas Polri akan diarahkan untuk mengisi bahan bakar di SPBU milik Polri atau SPBU umum yang telah ditentukan. Kendaraan dinas polri masing-masing sudah mendapat jatah harian yang ditanggung negara.
Untuk petinggi Polri, mendapat jatah BBM 7,5 liter per hari, sedangkan bus operasional Polri mendapat 15 liter per hari. Sementara untuk sepeda motor, jatahnya dua liter per hari. "Untuk yang melanggar itu masuk pelanggaran disiplin," tambahnya.
JAKARTA - Himbauan hemat energi yang dicanangkan Presiden SBY ditanggapi serius Mabes Polri. Mulai hari ini, Kapolri telah mengeluarkan larangan
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan