Kapolri Larang Mobil Dinas Polisi Gunakan BBM Bersubsidi
Untuk Sementara Berlaku di Jabodetabek
Jumat, 01 Juni 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA - Himbauan hemat energi yang dicanangkan Presiden SBY ditanggapi serius Mabes Polri. Mulai hari ini, Kapolri telah mengeluarkan larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk seluruh mobil dinas polisi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek)
"Kendaraan dinas tidak diperkenankan membeli premium bersubsidi. Kepada anggota diwajibkan mengisi pada SPBU yang kita miliki atau SPBU yang kita titipkan minyak kita di situ," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/6).
Nantinya, seluruh kendaraan dinas Polri akan diarahkan untuk mengisi bahan bakar di SPBU milik Polri atau SPBU umum yang telah ditentukan. Kendaraan dinas polri masing-masing sudah mendapat jatah harian yang ditanggung negara.
Untuk petinggi Polri, mendapat jatah BBM 7,5 liter per hari, sedangkan bus operasional Polri mendapat 15 liter per hari. Sementara untuk sepeda motor, jatahnya dua liter per hari. "Untuk yang melanggar itu masuk pelanggaran disiplin," tambahnya.
JAKARTA - Himbauan hemat energi yang dicanangkan Presiden SBY ditanggapi serius Mabes Polri. Mulai hari ini, Kapolri telah mengeluarkan larangan
BERITA TERKAIT
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya