Kapolri Lebih Percaya Omongan Yusril

Kapolri Lebih Percaya Omongan Yusril
Kapolri Lebih Percaya Omongan Yusril
JAKARTA - Posisi Kepolisian RI tersudut terkait konflik penanganan dugaan korupsi simulator uji mengemudi yang juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Polri tengah mengkaji untuk menguji sengketa kewenangan penanganan kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana Polri itu setelah sebelumnya Kapolri bertemu dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. "Kita lihat saja nanti, kalau nanti ke arah sana (usulan Yusril), kita ikut saja," kata Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di Jakarta, Senin (6/8).

Sebelumnya Yusril menyatakan, secara hukum keberadaan Polri sebagai penegak hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan KPK yang hanya diatur undang-undang kelembagaannya. Oleh karena itu untuk melihat kewenangan antarkeduanya, maka bisa diajukan uji materi atas UU KPK ke MK.

Menurut Yusril, KPK baru bisa mengambilalih penyidikan jika ada sebab tertentu yang diatur Undang-Undang seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu.

JAKARTA - Posisi Kepolisian RI tersudut terkait konflik penanganan dugaan korupsi simulator uji mengemudi yang juga ditangani Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News