Kapolri Lebih Percaya Omongan Yusril
Senin, 06 Agustus 2012 – 20:31 WIB
JAKARTA - Posisi Kepolisian RI tersudut terkait konflik penanganan dugaan korupsi simulator uji mengemudi yang juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Polri tengah mengkaji untuk menguji sengketa kewenangan penanganan kasus itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana Polri itu setelah sebelumnya Kapolri bertemu dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. "Kita lihat saja nanti, kalau nanti ke arah sana (usulan Yusril), kita ikut saja," kata Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di Jakarta, Senin (6/8).
Baca Juga:
Sebelumnya Yusril menyatakan, secara hukum keberadaan Polri sebagai penegak hukum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan KPK yang hanya diatur undang-undang kelembagaannya. Oleh karena itu untuk melihat kewenangan antarkeduanya, maka bisa diajukan uji materi atas UU KPK ke MK.
Menurut Yusril, KPK baru bisa mengambilalih penyidikan jika ada sebab tertentu yang diatur Undang-Undang seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu.
JAKARTA - Posisi Kepolisian RI tersudut terkait konflik penanganan dugaan korupsi simulator uji mengemudi yang juga ditangani Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak