Kapolri Lulus Ujian Setelah Menetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengomentari penetapan tersangka yang dilakukan tim khusus (timsus) Polri kepada Irjen Ferdy Sambo di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Hendardi, timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu membuktikan kejujuran, transparansi, dan kinerja berbasis data telah mengantarkan pada kesimpulan utama kasus tersebut.
“Pada awalnya Polri sempat terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa itu menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (9/8) malam.
Kemudian, ada suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum. Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat masif dan membuat proses penyidikan sempat terhambat.
“Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian,” kata Hendardi.
Dia menyebut pengungkapan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting.
“Dengan faktor-faktor tertentu, anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum,” ujar aktivis HAM tersebut.
Menurutnya, kejadian seperti ini pasti akan selalu ada di dalam sebuah korps, termasuk Polri.
Hendardi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus ujian setelah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
- Jenderal Sigit Raih Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
- BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air
- Kinerja Negara dalam Pemajuan Prinsip Bisnis & HAM Masih Berada pada Status Inovasi Normatif